Transfusi darah

Oleh Zakiyah Rahmi
Definisi Transfusi Darah
Dr. Ahmad Sofyan mengartikan transfusi darah dengan istilah “pindah-tuang darah”, sebagaimana dikemukakannya dalam rumusan definisinya yang berbunyi:

“Pengertian pindah-tuang darah adalah memasukan darah orang lain kedalam pembuluh darah orang yang akan ditolong.”

Sedangkan Asy-Syekh Husnain Muhammad Makhluf merumuskan definisinya sebagai berikut: 

“Transfusi darah adalah memanfaatkan darah manusia dengan cara memindahkannya dari tubuh orang yang sehat kepada tubuh orang yang membutuhkannya, untuk mempertahankan hidupnya”..

Hukum Mempergunakan Darah (Transfusi Darah)

Pada dasarnya, darah yang dikeluarkan dari tubuh manusia termasuk najis mutawasittah menurut hukum islam. Maka agama islam melarang mempergunakannya, baik secara langsung maupun tidak langsung. Dan keterangan tentang haramnya mempergunakan darah, terdapat pada beberapa ayat yang dhalalahnya shahih. Antara lain berbunyi:Diharamkan bagimu (mempergunakannay) bangkai, darah, daging babi, daging hewan yang disembelih bukan atas nama Allah”(Q.S. Al Maidah :3).

Tetapi bila berhadapan dengan hajat manusia untuk mempergunakannya dalam keadaan darurat, sedangkan sama sekali tidak ada bahan lagi yang dapat dipergunakaanya untuk menyelamatkan nyawa seseorang maka najis itu boleh dipergunakannya hanya sekedar kebutuhan untuk mempertahankan kehidupan; misalnya seseorang menderita  kekerungan darah karena kecelakaan, maka hal itu debolehkan dalam islam untuk menerima darah dari orang lain, yang disebutnya “Transfusi Darah”. 

Hal tersebut, sangat dibutuhkan (dihajatkan) untuk menolong seseorang dalam keadaan darurat, sebagaiman keterangan Qaidah fiqhiyah yang berbunyi: “Perkara hajat (kebutuhan) menempati posisi darurat (dalam menetapkan hukum islam), baik bersifat umum maupun khusus”. Dan dalam kaidah Fiqhiyah selanjutnya yang berbunyi : Tidak ada yang haram bila berhadapan dengan yang hajat(kebutuhan).

Maksud yang terkandung dalam kedua Qaidah Fiqhiyah tersebut diatas adalah menunujukan bahwa islam membolehkan hal-hal yang bersifat makruh dan yang haram bila berhadapan dengan yang hajat dan darurat. Dan membolehkan transfusi darah untuk menyelamatkan pasien karena keadaan darurat yang tertentu. Akan tetapi kebolehannya hanya sebatas pada transfusi darah saja.

Bila dalam keadaan darurat yang dialami oleh seseorang maka Agama islam membolehkan, tetapi bila digunakan untuk hal-hal yang lain maka agama islam melarangnya. Karena dibutuhkannya hanya untuk ditransfer kepada pasien saja. Hal ini sesuai dengan maksud Qaidah Fiqhiyah yang berbunyi :

”Sesuatu yang dibolehkan karena keadaan darurat, (hanya diberlakukan) untuk mengatasi kesulitan tertentu”.

Hukum Jual Beli Darah

Imam Abu Hanifah dan Zahiri membolehkan menjual-belikan benda najis yang ada manfaatnya, seperti kotoran hewan seperti serbuk. Secara analogis mazhab ini membolehkan jual beli darah karena besar manfaatnya bagi manusia untuk keperluan transfusi darah untuk keperluan operasi dan sebagainya.

Namun Imam Syafi’i mengharamkan jual beli benda najis termasuk darah . Ayat Al-Qur’an menyatakan secara tegas bahwa darah termasuk benda yang diharamkan. Firman Allah dalam surat Al-Maidah ayat 3 yang artinya: “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai darah, daging babi (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah”. (QS. Al-Maidah ayat 3).

Dalam dua buku yang saya baca teradapat silang pendapat mengenai jual beli darah. Silang tersebut dari pendapat Prof.. Drs. H. Marzuki Zuhdi dan Drs. H. Mahyudin, M.Pd.I. menurut pendapat Prof. Drs. H. Marzuki Zuhdi mengatakan bahwa jual beli darah manusia itu tidak etis disamping bukan termasuk barang yang dibolehkan untuk diperjualbelikan karena termasuk bagian manusia yang Allah muliakan dan tidak pantas untuk diperjualbelikan, karena bertentangan dengan tujuan dan misi semula yang luhur, yaitu amal kemanusiaan semata, guna menyelamatkan jiwa sesama manusia. Karena itu seharusnya jual beli darah manusi itu dilarang, karena bertentangan dengan moral agam dan Norma kemanusiaan.

Menurut Drs. H. Mahyudin, M..Pd.I juga berpendapat tentang jual beli darag yang dilakukan oleh Tim medis itu bahwa dibolehkan oleh islam bila seseorang menerima bantuan darah dibebani biaya untuk administrasi dan imbalan jasa kepada dokter. Dengan cara pengumpulan dana dari pasien, berarti Yayasan atau Badan yang bergerak dalam pengumpulan darah dari para donor dapat menjalankan tugasnya dengan lancer. Sebab dana-dana tersebut dapat digunakan memenuhi kebutuhan-kebutuhan dalam tugas-tugas operasional yayasan atau badan tersebut termasuk gaji perawat, biaya peralatan medis dan perlengkapan lainnya. Tentu saja dana yang dipergunakan untuk biaya hidup para pegawai dan karyawan atau badan yang mengelolanya.

Hukum Menerima/Memberikan Darah Kepada Non Muslim

Bagi kalian atau saudara kalian yang pernah dirawat di Rumah Sakit yang mendapatkan bantuan darah, pernahkah kalian bertanya dalam benak kalian “Darimana asal usul darah tersebut? Jika darah tersebut darah dari non muslim, Apakah kita boleh menerimanya? Ataupun kasus sebaliknya.
Penerima sumbangan darah tidak disyaratkan harus sama dengan donornya mengenai agama/kepercayaan, suku/bangsa tertentu, dan lain sebagainya. Karena menyumbangkan darah dengan ikhlas adalah termasuk amal kemanusiaan yang dapat dihargai dan dianjurkan oleh Islam sebab dapat menyelamatkan jiwa manusia. Sesuai dengan firman Allah dalam surat Al-Maidah ayat 32 yang berbunyi :Barang siapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah ia memelihara kehidupan manusia semuanya.

Adapun dalil syar’i yang biasa menjadi pegangan untuk membolehkan transfusi darah tanpa mengenal batas agama dan lain sebagainya, berdasarkan kaidah hukum Fiqh Islam yang berbunyi: Bahwasanya pada prinsipnya segala sesuatu boleh hukumnya kecuali kalau ada dali yang mengaramkannya.

Jadi, boleh saja mentransfusi darah seseorang untuk orang non muslim dan sebagainya demi menolong dan memuliakan/menhormati harkat dan martabat manusia (human dignity).

Peraturan Pemerintah Tentang Transfusi Darah

 

Berdasarkan PP 18/1980 tentang Transfusi Darah pada intinya menjelaskan


BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1 : intinya menjelaskan tentang definisi transfusi darah, penyumbang darah dan pengertian dari darah

BAB II PENGADAAN DARAH
Pasal 2 : menerangkan bahwa Pengadaan darah dilakukan secara sukarela tanpa pemberian penggantian berupa apapun.

BAB III PERBUATAN YANG DILARANG
Pasal 3 :D ilarang memperjual belikan darah dengan dalih apapun.
Pasal 4 :D ilarang mengirim dan menerima darah dalam semua bentuk ke dan dari luar negeri.
Pasal 5
Larangan tersebut dalam Pasal 4 tidak berlaku untuk : Keperluan penelitian ilmiah dan atau dalam rangka kerjasama antara Perhimpunan Palang Merah Indonesia dengan Perhimpunan Palang Merah lain atau badan-badan lain yang tidak bersifat komersial dengan terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri.

BAB IV PENGELOLAAN DAN BIAYA
Pasal 6 intinya menjelaskan pengelolaan dan pelaksanaan darah ditugaskan oleh PMI
Pasal 7 pengelolaan darah harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Pasal 8 Pengolahan darah harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang berwenang menurut ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 9 :Biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) menjadi tanggungjawab Palang Merah Indonesia .
Pasal 10 : Biaya pengolahan dan pemberian darah kepada si penderita ditetapkan dengan keputusan Menteri atas usul Palang Merah Indonesia dengan memperhitungkan biaya-biaya untuk pengadaan, pengolahan, penyimpanan, dan pengangkutan tanpa memperhitungkan laba.

BAB V BIMBINGAN DAN PENGAWASAN
Pasal 11
Bimbingan dan pengawasan penyelenggaraan usaha transfusi darah ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 12
Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pengurus Besar Palang Merah Indonesia bertanggungjawab kepada Menteri.

BAB VI TANDA PENGHARGAAN
Pasal 13 : Palang Merah Indonesia dapat memberikan tanda penghargaan kepada penyumbang darah.

BAB VII KETENTUAN PIDANA
Pasal 14 : Barangsiapa melanggar ketentuan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 8 diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp 7.500,- (tujuh ribu *19667 lima ratus rupiah).

BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
Pasal 15 : Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini akan diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Pasal 16 :P eraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia .

Tugas Palang Merah Indonesia
Pengelolaan Darah

Yang dimaksud dengan pengelolaan darah adalah tahapan kegiatan untuk mendapatkan darah sampai dengan kondisi siap pakai, yang mencakup antara lain :
§         Rekruitmen donor.
§         Pengambilan darah donor.
§         Pemeriksaan uji saring.
§         Pemisahan darah menjadi komponen darah.
§         Pemeriksaan golongan darah.
§         Pemeriksaan kococokan darah donor dengan pasien.
§         Penyimpanan darah di suhu tertentu
§         Dan lain-lain.

Untuk melaksanakan tugas tersebut dibutuhkan sarana penunjang teknis dan personil seperti :
§         Kantong darah.
§         Peralatan untuk mengambil darah.
§         Reagensia untuk memeriksa uji saring, pemeriksaan golongan darah, kecocokan darah donor dan pasien.
§         Alat-alat untuk menyimpan dan alat pemisah darah menjadi komponen darah.
§         Peralatan untuk pemeriksaan proses tersebut.
§         Pasokan daya listrik untuk proses tersebut dan
§         Personil PMI yang melaksanakan tugas tersebut

Peranan ketersediaan prasarana di atas sangat menentukan berjalannya proses pengolahan darah. Untuk itu pengadaan dana menjadi penting dalam rangka menjamin ketersediaan prasarana tersebut, PMI menetapkan perlunya biaya pengolahan darah ( service cost).

“Service Cost “

Besarnya jumlah Service Cost yang ditetapkan standar oleh PMI adalah sebesar Rp 128.500,- Namun demikian dalam prakteknya di beberapa rumah sakit, terutama swasta, jumlahnya bisa disesuaikan dengan keadaan RS-nya. oleh karena adanya kebijakan “subsidi silang”. Bagi yang tak mampu, pembebasan service cost juga dapat dikenakan sejauh memenuhi prosedur administrasi yang berlaku. “Service cost” tetap harus dibayar walaupun pemohon darah membawa sendiri donor darahnya. Mengapa demikian? Karena bagaimanapun darah tersebut untuk dapat sampai kepada orang sakit yang membutuhkan darah tetap memerlukan prosedur seperti disebut diatas.

Demikian pula Service Cost tetap ditarik walaupun PMI telah menerima sumbangan dari masyarakat karena hasil sumbangan masyarakat tersebut masih jauh dari mencukupi kebutuhan operasional Unit Darah Daerah PMI DKI Jakarta.

Penarikan service cost di Jakarta khususnya dapat dilakukan di:

+ Rumah Sakit: Rumah sakit yang sudah mempunyai Bank Darah atau yang belum mempunyai Bank Darah tetapi permintaan darahnya banyak. Kemudian UTDD PMI DKI akan menagih setiap bulan ke rumah sakit tersebut, berdasarkan jumlah pemakaian darah.

+ UTDD ( Unit Transfusi Darah Daerah ) PMI DKI Jakarta
Untuk rumah sakit-rumah sakit yang letaknya jauh dari UTDD dan permintaan darahnya sedikit/jarang maka service cost akan ditarik langsung oleh UTDD. Setiap pembayaran service cost disertai tanda bukti pembayaran yang sah dari rumah sakit atau dari UTDD PMI DKI Jakarta



KESIMPULAN

Transfusi darah yaitu memindahkan darah dari sesorang kepada orang lain karena kepentingan medis. Islam sendiri telah membolehkan kegiatan transfusi darah dilakukan, karena dengan melakukan transfusi darah  berarti kita telah menyelamatkan jiwa seseorang. Sedangkan tujuan transfusi darah adalah untuk : memelihara dan mempertahankan kesehatan donor, memelihara keadaan biologis darah atau komponen agar lebih bermanfaat, Memelihara dan mempertahankan volume darah yang normal pada peredaran darah (stabilitas peredaran darah). mengganti kekurangan komponen seluler atau kimia darah, meningkatkan oksigenasi jaringan, memperbaiki fungsi Hemostatis, tindakan terapi kasus tertentu.

Mengenai masalah hukum jual beli darah masih banyak terjadi konteversi dikalangan ulama dan pengarang-pengarang buku. Pendapat pertama mengatakan bahwa darah yang dikenakan biaya oleh tim medis seharusnya tidak boleh dilakukan karena semua bagian tubuh manusia termasuk darah adalah mulia,sehinngga tidak boleh diperjualbellikan. Pendapat kedua mengatakan bahwa darah tersebut boleh dikenakan biaya, biaya tersebut untuk administrasi, gaji pegawai Rumah Sakit dan Yasasan yang bergerah dalam pengadaan darah (PMI). Bila dilihat dari sudut pandang pemerintah itu sendiri, pemerintah telah membuat peratutan pemerintah khusus dalam menangani masalah Transfusi Darah dari mulai memberi perintah kepada Menteri Kesehatan, melakukan pengasan sampai memberikan subsidi silang bagi yang benar-benar tidak mampu. Untuk menyelamatkan jiwa seseorang, islam tidak membedakan agama/kepercayaan, suku/budaya untuk menerima/memberikan darah kepada mereka yang non muslim.

Wallohu a'lam.

refrensi : http://tafany.wordpress.com/2009/06/12/transfusi-darah/

0 komentar:

Post a Comment